Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Program Stabilisasi Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kini mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan untuk melayani setidaknya 300 ibu hamil dan balita mulai tanggal 2 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan upaya memperkuat cakupan gizi seimbang serta menurunkan angka kematian ibu dan anak di Indonesia.
Jika fasilitas gagal memenuhi target, pemerintah berhak mencabut insentif harian sebesar Rp6.000.000 yang selama ini diberikan sebagai dukungan operasional. Insentif tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk menutupi biaya tambahan tenaga medis, peralatan, dan bahan gizi.
Rincian Ketentuan SPPG
- Target pelayanan: Minimal 300 ibu hamil dan balita per bulan per fasilitas.
- Periode pelaksanaan: Mulai 2 Juni 2026 hingga akhir Desember 2026.
- Insentif: Rp6.000.000 per hari diberikan kepada fasilitas yang terpenuhi target.
- Sanksi: Pencabutan insentif harian dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan setempat.
Skema Sanksi
| Pelanggaraan | Konsekuensi |
|---|---|
| Gagal mencapai 150 ibu/balita | Peringatan tertulis dan evaluasi internal |
| Gagal mencapai 250 ibu/balita | Pencabutan insentif selama 30 hari |
| Gagal mencapai 300 ibu/balita | Pencabutan insentif harian hingga target tercapai kembali |
Fasilitas kesehatan diharapkan melakukan koordinasi intensif dengan posyandu, kader kesehatan, dan komunitas lokal untuk meningkatkan partisipasi ibu hamil serta balita dalam program. Pendekatan berbasis wilayah serta penggunaan data digital untuk monitoring juga disarankan.
Dengan penerapan ketat SPPG, diharapkan angka gizi buruk dapat turun secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di seluruh Indonesia.