Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan perluasan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan sebelumnya membatasi penempatan DHE SDA hanya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD). Kini, BI memperbolehkan penggunaan mata uang asing lain, seperti euro, yen, atau pound sterling, untuk penempatan dalam sistem Himbara (Holding Investasi Masyarakat Berkelanjutan).
Penempatan DHE SDA merupakan mekanisme yang memungkinkan eksportir menyalurkan hasil penjualan komoditas sumber daya alam ke dalam rekening khusus di Himbara. Dana yang ditempatkan dapat dipergunakan untuk investasi domestik, termasuk infrastruktur, energi terbarukan, dan proyek pembangunan berkelanjutan.
Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh dua faktor utama. Pertama, diversifikasi mata uang dapat mengurangi ketergantungan pada dolar, yang rentan terhadap fluktuasi nilai tukar global. Kedua, banyak transaksi ekspor komoditas, seperti batu bara, nikel, atau kelapa sawit, kini dibayar dalam mata uang selain dolar, sehingga mempermudah eksportir untuk menyalurkan devisa tanpa harus melakukan konversi tambahan.
Manfaat yang diharapkan antara lain:
- Pengurangan biaya konversi mata uang bagi eksportir.
- Peningkatan likuiditas pasar valuta asing domestik.
- Peningkatan daya saing investasi Indonesia di mata investor asing.
- Dukungan terhadap stabilitas nilai tukar nasional.
Reaksi dari pelaku pasar relatif positif. Bank-bank komersial menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperluas basis penempatan DHE SDA dan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Sementara itu, asosiasi eksportir menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mengurangi beban administratif dan biaya transaksi.
Namun, sejumlah analis memperingatkan bahwa perlu adanya pengawasan ketat dalam pengelolaan penempatan mata uang non‑dolar, guna menghindari risiko spekulasi dan penyalahgunaan. BI menegaskan bahwa mekanisme Himbara akan tetap mematuhi regulasi anti‑pencucian uang dan ketentuan pelaporan yang ketat.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan arus devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal disalurkan ke dalam perekonomian nasional, memperkuat basis investasi, dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia.