Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Parlemen Eropa pada tanggal tertentu menyoroti penangkapan dan penahanan aktivis hak asasi manusia Indonesia, Andrie Yunus dan Rosidi, serta menyerukan pemerintah Indonesia untuk menghapuskan kebijakan kekebalan hukum yang memberikan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.
Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal karena kampanyenya melawan penambangan ilegal di Kalimantan, serta Rosidi, tokoh masyarakat yang aktif memperjuangkan hak atas tanah adat, ditangkap pada periode tertentu dan dijatuhi tuduhan yang belum dipublikasikan. Kedua aktivis tersebut kini berada di penjara, menimbulkan keprihatinan internasional.
Dalam resolusi yang disetujui oleh mayoritas anggota Parlemen Eropa, terdapat tiga poin utama yang dituntut:
- Menghentikan segala bentuk kekebalan hukum yang melindungi pejabat atau aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
- Mengadakan penyelidikan independen terhadap penahanan Andrie Yunus dan Rosidi.
- Menjamin kebebasan bersuara dan hak berkumpul bagi aktivis serta organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Pernyataan resmi Parlemen Eropa menegaskan bahwa impunitas bertentangan dengan standar internasional yang diakui oleh Indonesia melalui instrumen seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia.
Pemerintah Indonesia menanggapi dengan menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum, namun belum memberikan kepastian apakah kebijakan kekebalan hukum akan direvisi. Beberapa anggota DPR serta lembaga hak asasi manusia domestik menyambut baik tekanan internasional, sementara kelompok pro-pemerintah menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut merupakan penegakan hukum yang sah.
Kasus ini memperkuat perdebatan domestik mengenai batasan antara keamanan negara dan kebebasan sipil. Para pengamat menilai bahwa tekanan dari Parlemen Eropa dapat mempercepat reformasi legislasi terkait kekebalan hukum, namun hasil akhir tetap bergantung pada proses politik dalam negeri.
Jika pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk menghapuskan impunitas, hal itu dapat meningkatkan citra internasional negara tersebut serta memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum hak asasi manusia global.