Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi inisiatif strategis untuk mengatasi permasalahan bantuan sosial (bansos) yang seringkali tidak tepat sasaran. Selama ini, ketidakterpaduan data antar lembaga pemerintah menjadi penyebab utama terselipnya bantuan kepada penerima yang tidak berhak, sekaligus meninggalkan mereka yang seharusnya menerima.
RUU ini mengusulkan pembentukan kerangka kerja nasional yang mengintegrasikan data kependudukan, data ekonomi, dan data sosial ke dalam satu basis data terpusat. Dengan mekanisme verifikasi otomatis, data penerima bansos dapat dicek silang secara real‑time, sehingga potensi duplikasi atau penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Langkah utama yang diusulkan
- Pembuatan Data Nasional Terpadu yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penataan Data Nasional (BKPDN).
- Standarisasi format data antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Penggunaan teknologi blockchain atau sistem kriptografi untuk menjamin keaslian dan keamanan data.
- Pengawasan independen melalui lembaga audit khusus yang memiliki akses penuh ke basis data.
Jika diterapkan, RUU Satu Data diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, menurunkan beban administratif, serta mempercepat proses pencairan dana ke penerima yang memang membutuhkan. Selain itu, transparansi data yang lebih baik dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, tantangan tetap ada, antara lain kebutuhan investasi infrastruktur TI yang signifikan, pelatihan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor yang kompleks. Pemerintah harus memastikan adanya regulasi perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi sensitif.
Secara keseluruhan, RUU Satu Data Indonesia menawarkan solusi berbasis data untuk memperbaiki efektivitas program bansos, sekaligus menyiapkan fondasi digital yang lebih kuat bagi pelayanan publik di masa depan.