Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening yang digunakan untuk penyaluran Dana Hibah Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengawasan ini bertujuan memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Untuk mendorong peran aktif sektor perbankan dalam mendukung kebijakan ekspor SDA, OJK juga menyiapkan paket insentif khusus. Insentif tersebut meliputi keringanan administrasi, penurunan tarif provisi, serta akses prioritas ke program pendanaan pemerintah bagi bank yang memenuhi kriteria kepatuhan dan kinerja.
- Pengawasan meliputi pemantauan transaksi harian, verifikasi dokumen pendukung, dan pelaporan berkala ke OJK.
- Bank yang berhasil menyalurkan DHE SDA secara efektif akan mendapatkan:
- Keringanan biaya layanan terkait DHE SDA.
- Prioritas dalam program kredit ekspor yang dikelola pemerintah.
- Penghargaan kinerja yang dapat meningkatkan reputasi di pasar.
Para pelaku industri perbankan menyambut baik inisiatif ini, menganggapnya sebagai peluang untuk memperluas layanan ke sektor ekspor sekaligus memperoleh manfaat finansial tambahan. Di sisi lain, eksportir SDA diharapkan dapat memperoleh pembiayaan yang lebih cepat dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan volume ekspor Indonesia.
Implementasi pengawasan dan pemberian insentif dijadwalkan mulai kuartal pertama tahun depan, dengan mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan pasar.