Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kebijakan ekspor batu bara dan kelapa sawit melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DSI (Darat Sigap Indonesia). Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan nilai tambah dan mengendalikan volume ekspor komoditas strategis.
Dalam rangka menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah menekankan bahwa seluruh kontrak ekspor yang telah ditandatangani sebelum aturan baru berlaku tetap akan dipertahankan. Artinya, pelaku usaha yang memiliki perjanjian lama tidak akan dikenakan pembatalan atau penalti, melainkan hanya diwajibkan menyalurkan barang melalui DSI sesuai skema yang telah ditetapkan.
- Kontrak lama tetap sah dan dihormati.
- Penyediaan barang tetap harus melalui jalur DSI.
- Tarif dan kuota ekspor akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Berikut rangkaian langkah yang dijelaskan pemerintah untuk mengintegrasikan kontrak lama ke dalam skema DSI:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Registrasi | Eksporter mendaftarkan kontrak lama ke portal DSI. |
| 2. Verifikasi | Dinas terkait memverifikasi keabsahan kontrak dan kuantitas barang. |
| 3. Penetapan Kuota | DSI menetapkan kuota ekspor berdasarkan data verifikasi. |
| 4. Pengiriman | Pengiriman barang dilakukan melalui fasilitas DSI dengan dokumentasi lengkap. |
| 5. Pelaporan | Eksporter melaporkan realisasi ekspor secara berkala kepada DSI. |
Penjelasan di atas menegaskan bahwa tidak ada “pemutusan kontrak” secara sepihak. Pemerintah menambahkan bahwa semua pihak wajib mematuhi prosedur administrasi baru, termasuk penyediaan dokumen asal barang, sertifikat kualitas, serta bukti kepemilikan sah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi eksportir yang beralih ke jalur DSI, antara lain kemudahan pembiayaan, akses ke fasilitas logistik milik negara, dan potensi penurunan tarif bea keluar. Insentif ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran pelaku industri terkait biaya tambahan.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor lewat DSI dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Secara keseluruhan, kebijakan ekspor lewat BUMN DSI bertujuan meningkatkan kontrol atas ekspor komoditas strategis sekaligus menjamin keamanan kontrak lama. Dengan mekanisme yang terstruktur, diharapkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dapat meningkat tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi eksportir.