Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa seluruh ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO) wajib diproses melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DSI (Darat, Laut, dan Udara) mulai bulan Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan akan dievaluasi pada 1 September 2026 untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap sektor perdagangan internasional.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kontrol atas sumber daya alam strategis, memaksimalkan penerimaan negara, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. DSI akan bertanggung jawab atas lisensi, verifikasi, dan pelaporan setiap pengiriman batu bara serta CPO, termasuk penetapan standar kualitas dan kepatuhan regulasi.
Jadwal Implementasi
| Tahap | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Fase Persiapan | Juli‑Agustus 2025 | Penguatan infrastruktur DSI, sosialisasi ke pelaku industri |
| Fase Mulai | Juni 2026 | Ekspor batu bara dan CPO pertama kali melalui DSI |
| Fase Evaluasi | 1 September 2026 | Peninjauan hasil, penyesuaian kebijakan jika diperlukan |
Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini dengan harapan peningkatan pendapatan negara serta transparansi yang lebih besar. Namun, asosiasi produsen batu bara mengkhawatirkan potensi penambahan biaya administrasi dan penundaan pengiriman yang dapat mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Untuk mengurangi dampak negatif, DSI berkomitmen menyediakan layanan digital terpadu, mempercepat proses persetujuan, dan menawarkan pelatihan bagi eksportir. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme insentif bagi perusahaan yang memenuhi standar kualitas dan kepatuhan tepat waktu.
Jika evaluasi pada September 2026 menunjukkan hasil positif, kebijakan ini dapat diperpanjang dan dijadikan model bagi ekspor komoditas lain. Sebaliknya, jika ditemukan hambatan signifikan, pemerintah berjanji akan melakukan penyesuaian regulasi guna menjaga kelancaran arus perdagangan.