Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis rancangan peraturan yang mengharuskan setiap akun media sosial di Indonesia terdaftar dengan nomor handphone yang aktif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat identitas digital pengguna serta menekan praktik penyebaran hoaks, penipuan, dan perilaku anonim yang merugikan.
Rancangan aturan mensyaratkan setiap pengguna media sosial, baik platform domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia, untuk melakukan verifikasi nomor handphone melalui kode OTP. Nomor yang terdaftar harus aktif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Verifikasi ini akan menjadi prasyarat sebelum akun dapat dipublikasikan atau melakukan interaksi publik.
Proses konsultasi publik atas draft regulasi ini telah dibuka pada 1 Mei 2024 dan akan berakhir pada 31 Mei 2024. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui portal resmi Kominfo tanpa perlu mengakses tautan eksternal.
Berbagai pihak memberikan respons beragam. Kelompok keamanan siber menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya memperkuat ekosistem digital nasional. Sebaliknya, beberapa organisasi hak digital menyoroti potensi risiko privasi, mengingat data nomor telepon dapat menjadi sasaran penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan transparan.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti pengguna untuk mematuhi aturan baru:
- Masuk ke pengaturan akun media sosial yang bersangkutan.
- Pilih opsi verifikasi nomor handphone.
- Masukkan nomor HP yang aktif dan terverifikasi.
- Terima kode OTP yang dikirimkan via SMS.
- Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses verifikasi.
Jika terjadi pelanggaran, pihak Kominfo telah menyiapkan skema sanksi sebagai berikut:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Akun tanpa nomor HP yang valid | Peringatan tertulis dan penonaktifan akun sementara |
| Penggunaan nomor palsu atau tidak dapat diverifikasi | Denda administratif hingga Rp5 juta dan pemblokiran permanen |
| Penyalahgunaan data nomor HP | Proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi |
Dengan regulasi ini, Kominfo menargetkan terciptanya lingkungan digital yang lebih terpercaya dan aman bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Implementasi penuh diharapkan mulai awal 2025, memberikan ruang bagi penyedia layanan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka.