Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Beberapa asosiasi pengembang perumahan mengusulkan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 40 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) dalam memiliki rumah.
Usulan tersebut didasarkan pada analisis bahwa tenor KPR yang lebih panjang dapat menurunkan beban angsuran bulanan, sehingga lebih terjangkau bagi calon pembeli dengan pendapatan terbatas. Dengan angsuran yang lebih ringan, lebih banyak keluarga dapat memenuhi syarat kredit tanpa harus menambah rasio hutang yang berlebihan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh asosiasi pengembang:
- Penambahan tenor hingga 40 tahun dapat menurunkan rasio pembayaran cicilan terhadap pendapatan (DSR) hingga 1,5‑2 poin.
- Skema ini akan didukung oleh fasilitas likuiditas perbankan yang sudah ada, sehingga tidak menambah beban risiko bagi lembaga keuangan.
- Target utama adalah rumah subsidi dan rumah menengah, yang menjadi fokus pemerintah dalam program perumahan rakyat.
Pihak regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, diharapkan meninjau usulan ini secara menyeluruh. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi meliputi kebutuhan akan cadangan modal yang memadai bagi bank, serta penyesuaian kebijakan penilaian risiko kredit jangka panjang.
Jika diterapkan, kebijakan tenor 40 tahun dapat memberi dampak positif pada sektor properti. Antara lain, peningkatan penjualan rumah baru, penurunan tingkat rumah kosong, serta kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sektor konstruksi.
Namun, para pengamat memperingatkan bahwa perpanjangan tenor harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, agar tidak menimbulkan akumulasi kredit macet di masa depan.