Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang lebih dikenal dengan sebutan KDM, baru-baru ini mengajukan usulan penting terkait pembagian pendapatan pajak dari sektor pertambangan. Menurut usulan tersebut, 70 persen dari pajak yang dikenakan atas aktivitas pertambangan akan dialokasikan kembali kepada pemerintah desa tempat tambang beroperasi.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap ketimpangan penerimaan antara pemerintah provinsi dan desa‑desa yang menjadi tuan rumah kegiatan pertambangan. Selama ini, sebagian besar pajak tambang disalurkan ke kas provinsi dan pemerintah pusat, sementara manfaat langsung bagi masyarakat desa masih terbatas.
Jika usulan KDM disetujui, desa‑desa akan memperoleh dana tambahan yang dapat digunakan untuk:
- Peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan jaringan listrik.
- Pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
- Program pemberdayaan ekonomi lokal, termasuk pelatihan keterampilan dan modal usaha.
- Pengelolaan lingkungan dan reklamasi lahan pasca‑tambang.
Selain meningkatkan kesejahteraan warga desa, kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah provinsi juga berjanji akan membentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan perwakilan desa untuk memastikan dana digunakan sesuai rencana.
Beberapa pihak menyambut baik usulan tersebut, menyebutnya langkah progresif yang dapat memperkuat perekonomian pedesaan. Namun, ada pula kekhawatiran mengenai kemampuan administrasi desa dalam mengelola dana besar serta potensi konflik kepentingan antara perusahaan tambang dan pemerintah daerah.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, KDM berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas di DPRD Jawa Barat pada sesi berikutnya. Jika Perda tersebut lolos, alokasi 70 persen pajak tambang akan menjadi kebijakan permanen yang mengikat semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah provinsi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan desa‑desa di Jawa Barat tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, melainkan juga penerima manfaat nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penduduknya.