Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penjualan hewan kurban secara illegal di trotoar akan ditindak tegas. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menata kembali ruang publik serta melindungi konsumen dari praktik jual beli yang tidak terkontrol.
Langkah-langkah penegakan yang akan diterapkan meliputi:
- Pemberian peringatan tertulis kepada pedagang yang terbukti menjual hewan kurban di trotoar.
- Penghentian penjualan dan penyitaan hewan kurban yang tidak memiliki izin resmi.
- Pengenaan denda administratif yang besarnya bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
Berikut perkiraan besaran denda yang dapat dikenakan:
| Pelanggaran | Denda (Rupiah) |
|---|---|
| Peringatan pertama (tidak menghentikan penjualan) | 0 (peringatan tertulis) |
| Pelanggaran kedua (melanjutkan penjualan) | 500.000 |
| Pelanggaran ketiga (menolak menghentikan penjualan) | 1.000.000 |
Satpol PP berharap dengan penegakan aturan ini, pedagang hewan kurban akan lebih mematuhi peraturan, mengurangi kemacetan di trotoar, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur selama musim Idul Adha.