histats

Satpol PP DKI Jakarta Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satpol PP DKI Jakarta Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penjualan hewan kurban secara illegal di trotoar akan ditindak tegas. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menata kembali ruang publik serta melindungi konsumen dari praktik jual beli yang tidak terkontrol.

Langkah-langkah penegakan yang akan diterapkan meliputi:

  • Pemberian peringatan tertulis kepada pedagang yang terbukti menjual hewan kurban di trotoar.
  • Penghentian penjualan dan penyitaan hewan kurban yang tidak memiliki izin resmi.
  • Pengenaan denda administratif yang besarnya bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

Berikut perkiraan besaran denda yang dapat dikenakan:

Pelanggaran Denda (Rupiah)
Peringatan pertama (tidak menghentikan penjualan) 0 (peringatan tertulis)
Pelanggaran kedua (melanjutkan penjualan) 500.000
Pelanggaran ketiga (menolak menghentikan penjualan) 1.000.000

Satpol PP berharap dengan penegakan aturan ini, pedagang hewan kurban akan lebih mematuhi peraturan, mengurangi kemacetan di trotoar, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur selama musim Idul Adha.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *