Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Unit Reskrim Polsek Babelan bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkotika sejak awal tahun 2024, dengan indikasi penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.
Operasi penggerebekan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2024 setelah tim melakukan pengintaian selama dua minggu. Tim menyusup ke lokasi, melakukan pemantauan, dan akhirnya melakukan penangkapan pada malam hari untuk meminimalisir risiko terhadap warga sekitar.
- Jumlah tersangka yang diamankan: 5 orang (3 pria, 2 wanita).
- Jenis narkotika yang disita: sabu-sabu (metamfetamin), ekstasi, dan ganja.
- Jumlah narkotika yang berhasil diamankan: sekitar 12 kilogram sabu-sabu, 8 kilogram ekstasi, serta 5 kilogram ganja.
- Barang bukti tambahan: alat penyulingan sederhana, uang tunai senilai Rp 150 juta, serta ponsel seluler yang berisi rekaman transaksi.
Komandan Reskrim Polsek Babelan, AKBP Andi Pratama, menyatakan bahwa jaringan ini termasuk salah satu yang paling aktif di wilayah Bekasi. \”Kami berhasil memutus rantai distribusi yang mengancam keamanan masyarakat, terutama generasi muda,\” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di luar kota.
Para tersangka kini berada dalam tahanan polisi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan narkotika mencapai penjara seumur hidup dan denda besar.
Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan kerja sama dengan lembaga terkait guna mencegah munculnya jaringan serupa di masa depan.