Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Surabaya – Seorang warga negara India yang sedang ditahan di Kantor Imigrasi Surabaya ditemukan meninggal dunia saat menunggu proses deportasi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut penyelidikan mendalam dari pihak berwenang.
Pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, serta rumah sakit setempat untuk melaksanakan serangkaian prosedur investigatif, antara lain:
- Pengumpulan bukti di lokasi penemuan.
- Pemeriksaan medis oleh dokter forensik untuk menghasilkan visum et repertum.
- Pelaksanaan autopsi lengkap sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
- Penyusunan laporan investigasi yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Visum et repertum, yaitu laporan medis yang mengidentifikasi penyebab kematian, diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai faktor-faktor yang berkontribusi, apakah berupa kondisi medis yang mendasari, kelaparan, atau faktor lain yang belum teridentifikasi.
Selain itu, Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa mereka akan menelusuri seluruh rekam jejak penahanan, termasuk catatan makanan, obat-obatan, serta interaksi dengan petugas. Semua temuan akan dicatat dalam buku harian penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Para ahli kesehatan menyoroti risiko kesehatan yang meningkat pada tahanan migran, terutama yang mengalami stres psikologis tinggi akibat proses deportasi yang berlarut. Kondisi ini dapat memicu komplikasi medis, terutama pada individu dengan riwayat penyakit kronis.
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab pasti kematian tersebut. Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meminta agar proses penyelidikan berlangsung transparan dan hasilnya dipublikasikan kepada publik.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang menyoroti perlunya standar penanganan yang lebih ketat bagi WNA yang berada dalam proses deportasi. Organisasi hak asasi manusia menuntut audit independen terhadap fasilitas penahanan imigrasi guna memastikan hak-hak dasar tahanan terpenuhi.
Hingga kini, identitas lengkap korban belum diungkap, dan keluarga korban masih menunggu klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses deportasi secara hukum dan manusiawi, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi dalam setiap tahapan.