Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Seorang mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah negeri.
Ibam sebelumnya menjabat sebagai konsultan utama Menteri Nadiem Makarim pada tahun 2020, ketika pemerintah meluncurkan program penyediaan perangkat Chromebook bagi ribuan sekolah. Penyelidikan kemudian mengidentifikasi dugaan manipulasi harga, kolusi dengan pemasok, serta penyalahgunaan anggaran negara dalam proses pengadaan tersebut.
Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan hukuman penjara dan denda. Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari Ibam yang menyatakan bahwa proses persidangan tidak adil dan terdapat kekurangan bukti yang mendukung tuduhan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ibam menegaskan bahwa terdapat pelanggaran prosedur pengadaan serta ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pembayaran. Tim pembela berjanji akan mengajukan argumen-argumen tersebut di tingkat banding.
Berikut tahapan yang akan ditempuh dalam proses banding:
- Pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada wilayah yuridiksi kasus.
- Pemeriksaan ulang bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
- Sidang pendengaran untuk mendengar keterangan saksi dan argumentasi hukum.
- Putusan banding yang dapat menguatkan, mengurangi, atau membatalkan hukuman sebelumnya.
- Jika diperlukan, upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika banding berhasil, hukuman Ibam dapat dikurangi atau denda dibatalkan. Sebaliknya, putusan pengadilan tinggi dapat menegaskan hukuman asli atau menambah sanksi jika terbukti ada pelanggaran tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana pendidikan untuk pembelian perangkat teknologi. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, sekaligus berjanji akan memperketat regulasi pengadaan barang dan jasa.
Banding yang diajukan Ibam diperkirakan akan diproses dalam beberapa bulan ke depan. Hasilnya akan memberikan indikasi lebih jelas mengenai penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan teknologi di lingkungan kementerian.