Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Beberapa partai politik non‑parlemen yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan pernyataan bersama pada hari ini, menuntut agar Rancangan Undang‑Undang Pemilu 2024 segera dibahas ulang di parlemen. Menurut mereka, sejumlah pasal dalam rancangan undang‑undang tersebut masih mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa hukum di masa pemilihan selanjutnya.
Kelompok partai tersebut menyoroti tiga poin utama yang dianggap krusial:
- Penetapan mekanisme verifikasi hasil pemilu yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyempurnaan ketentuan tentang partai politik, khususnya terkait ambang batas masuk parlemen, agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia.
- Penyederhanaan prosedur pencalonan dan kampanye untuk mengurangi beban administratif bagi partai kecil.
Selain menuntut revisi, mereka juga mengusulkan penurunan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 2,5 persen. Langkah ini, kata mereka, akan memberi ruang lebih luas bagi partai-partai baru dan memperkuat pluralisme politik.
Reaksi dari pihak legislatif masih beragam. Beberapa anggota DPR menyatakan dukungan atas usulan transparansi, namun masih menahan keputusan terkait perubahan ambang batas hingga ada kajian mendalam. Sementara itu, kalangan akademisi menilai bahwa revisi tersebut memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, namun prosesnya harus melibatkan seluruh stakeholder secara inklusif.
Jika revisi disetujui, diharapkan pemilu berikutnya dapat berlangsung lebih adil, mengurangi potensi perselisihan pasca‑pemilihan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.