Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Ibrahim Arief, mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan bahwa dirinya telah diperlakukan seolah‑solah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses pengadaan perangkat tersebut.
- Penjelasan Ibrahim: Tidak ada otoritas resmi untuk menandatangani kontrak pengadaan.
- Proses pengadaan: Dilakukan oleh Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa, dengan persetujuan dewan pengadaan.
- Reaksi publik: Menyuarakan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ibrahim menambahkan bahwa seluruh prosesnya transparan, dengan dokumen yang dapat diakses oleh pihak berwenang. Ia mengajak lembaga terkait untuk meninjau kembali prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Kasus ini menimbulkan sorotan pada praktik pengadaan barang di lingkungan pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan digital. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan akses teknologi bagi siswa, namun insiden seperti ini mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemendikbudristek terkait tuduhan Ibrahim. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang melibatkan pejabat lain.