Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan seksual. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 5 Mei 2024, setelah sejumlah kasus kekerasan seksual melibatkan pejabat atau lembaga keagamaan muncul dalam pemberitaan publik.
Dalam sambutannya, Menag menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta perlindungan korban secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa Kemenag telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk mencegah, menanggapi, dan menindak lanjuti setiap laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kementerian maupun institusi keagamaan yang berada di bawah pengawasannya.
Berikut ini beberapa langkah utama yang akan diimplementasikan:
- Pembentukan Tim Respons Cepat: Tim khusus yang terdiri dari unsur hukum, psikologi, dan sosial akan ditugaskan untuk menindaklanjuti laporan kekerasan seksual dalam waktu 24 jam.
- Pelatihan dan Edukasi: Seluruh pegawai Kemenag dan lembaga keagamaan akan mengikuti pelatihan wajib tentang pencegahan kekerasan seksual, hak korban, serta prosedur pelaporan.
- Kerjasama dengan Penegak Hukum: Kemenag akan berkoordinasi erat dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual (Komnas Perkas) untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
- Penyediaan Layanan Konseling: Layanan psikologis dan konseling akan disediakan secara gratis bagi korban serta keluarga mereka.
- Penguatan Regulasi Internal: Revisi regulasi internal kementerian akan menambahkan sanksi administratif dan disiplin yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
Menag Nasaruddin Umar juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengelak dengan dalih agama atau budaya. “Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Menag mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dan media, untuk bersikap proaktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan seksual. Ia berharap sinergi lintas sektoral dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman seksual.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, Kemenag menginstruksikan agar laporan diserahkan kepada unit kerja yang berwenang, baik melalui jalur daring maupun langsung ke kantor terdekat. Semua laporan akan diproses secara rahasia untuk melindungi identitas korban.