Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus muncul kembali di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2024, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dengan slot orbit 123° bujur timur. Sidang tersebut menyoroti hambatan anggaran satelit milik Kementerian Pertahanan yang masih tertunda karena belum terpenuhinya data pendukung yang diperlukan.
Berikut ini rangkaian fakta utama yang diungkap dalam persidangan:
- Proyek satelit ditargetkan untuk memperkuat kemampuan komunikasi dan intelijen militer Indonesia.
- Anggaran yang diajukan sebesar Rp X triliun mengalami blokir sejak awal tahun 2024.
- Data pendukung yang belum lengkap meliputi studi kelayakan, analisis risiko, serta rincian kontrak dengan pemasok asing.
- Pengadilan menuntut Kementerian Pertahanan untuk menyelesaikan dokumen tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak pada kesiapan operasional TNI, terutama dalam era digital di mana konektivitas satelit menjadi faktor kunci. Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran pertahanan yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marsekal Syaugi menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian permasalahan administratif tersebut, sekaligus menolak tuduhan pribadi terkait korupsi. Ia menambahkan bahwa semua pihak harus bekerjasama demi kelancaran program satelit yang strategis bagi keamanan nasional.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan kembali mengadakan sidang lanjutan pada pertengahan Juni 2024, dengan harapan semua data pendukung dapat dipenuhi sehingga anggaran dapat dicairkan dan proyek satelit dapat kembali berjalan.