Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi penghalang utama dalam upaya pemisahan sampah di tingkat rumah tangga. Menurutnya, meski regulasi telah mendukung program pengelolaan sampah terpilah, implementasinya terhambat oleh kurangnya fasilitas yang memadai di lingkungan permukiman.
Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain:
- Kurangnya tempat sampah terpisah (organik, anorganik, dan B3) di setiap blok perumahan.
- Jadwal pengangkutan yang tidak konsisten, sehingga warga ragu menaruh sampah terpilah.
- Ruang penyimpanan sampah di rumah yang terbatas, terutama di apartemen dan rumah susun.
- Rendahnya tingkat kesadaran dan pengetahuan warga mengenai pentingnya memilah sampah.
Judistira menekankan bahwa solusi tidak dapat hanya mengandalkan peraturan, melainkan harus diiringi dengan peningkatan infrastruktur. Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Penyediaan tempat sampah terpilah yang standar di setiap kompleks perumahan, lengkap dengan label warna yang mudah dikenali.
- Peningkatan frekuensi dan kepastian jadwal pengangkutan sampah terpilah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
- Pelatihan dan sosialisasi rutin bagi warga, terutama melalui program sekolah hijau dan kerja sama dengan LSM lingkungan.
- Pengembangan insentif bagi rumah tangga yang konsisten memisahkan sampah, misalnya potongan tarif retribusi sampah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan fasilitas pemilahan sampah, namun proses pengadaan masih mengalami birokrasi yang panjang. Judistira berharap agar semua pihak, mulai dari pemerintah, pengelola layanan kebersihan, hingga masyarakat, dapat berkolaborasi untuk mengatasi hambatan ini.
Jika kendala sarana dan prasarana tidak segera diatasi, target pengelolaan sampah terpilah yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah (RANAS) dapat terancam, berpotensi meningkatkan volume sampah yang berakhir di TPA dan memperburuk kondisi lingkungan urban.