Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati, dilaporkan menghilang setelah beberapa hari tidak masuk kerja. Polisi setempat menyatakan bahwa ia berpotensi akan dipanggil secara paksa untuk proses penyidikan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pendiri pesantren tersebut. Menurut saksi, pelaku memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan hubungan seksual dengan santriwati yang masih di bawah umur.
- 28 April 2024: Beberapa santriwati mengajukan laporan ke Polres Pati.
- 2 Mei 2024: Polisi melakukan pemeriksaan awal dan menahan pendiri pesantren.
- 5 Mei 2024: Pendiri pesantren tidak hadir dalam proses penyidikan dan dinyatakan mangkir.
- 7 Mei 2024: Pihak kepolisian mengumumkan rencana penjemputan paksa.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penjemputan paksa dipertimbangkan karena keberadaan tersangka yang tidak dapat dilacak dapat menghambat proses hukum dan berpotensi mempengaruhi saksi. Namun, tindakan tersebut menuai protes dari kalangan masyarakat yang menilai langkah ini dapat menimbulkan ketegangan.
Para tokoh agama setempat juga menyuarakan keprihatinan mereka, menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri dan menolak segala bentuk penyalahgunaan otoritas dalam lembaga pendidikan agama. Mereka menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan yang diduga terjadi.
Jika pendiri pesantren tersebut akhirnya dijemput paksa, proses penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pengumpulan bukti fisik dan keterangan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan serta potensi hukuman yang dapat dijatuhkan.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran seksual di lingkungan pesantren, serta menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak santri, khususnya perempuan.