Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Whoosh masih berada pada fase penyelidikan. Menurut pernyataan resmi KPK, belum ada rekomendasi penetapan tersangka yang dikeluarkan karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Proyek Whoosh, yang direncanakan menjadi jaringan kereta cepat pertama di Indonesia, melibatkan beberapa lembaga pemerintah dan perusahaan swasta, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pada awal tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan temuan audit yang menyoroti potensi penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek tersebut.
KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan mencakup beberapa langkah penting:
- Mengumpulkan dokumen kontrak, notulen rapat, dan bukti transaksi keuangan terkait.
- Melakukan wawancara dengan pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan saksi lainnya.
- Menganalisis temuan audit BPK untuk mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.
- Menilai apakah terdapat unsur kolusi, nepotisme, atau gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Oleh karena itu, penyelidikan masih dilanjutkan dengan harapan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Pengamat politik menilai bahwa proses penyelidikan yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat proyek Whoosh menjadi simbol ambisi Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur transportasi cepat. Jika terbukti ada penyimpangan, konsekuensi hukum dapat melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta yang terlibat.
Sementara itu, pihak pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proyek Whoosh sesuai dengan standar teknis dan keuangan yang berlaku, sekaligus memastikan tidak ada praktik korupsi yang merusak anggaran negara.