Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) pada hari ini menanggapi beredarnya informasi yang menyatakan bahwa guru non‑ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan dinyatakan sebagai hoaks.
Dalam keterangan resmi, Kementerian menegaskan bahwa tidak ada rencana apapun untuk memberhentikan atau merumahkan guru yang tidak berstatus ASN dalam jangka waktu tersebut. Kebijakan tenaga pendidik tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk penempatan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Kemendikdasmen:
- Guru non‑ASN tetap dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia.
- Program peningkatan kualitas guru, baik ASN maupun non‑ASN, akan terus dilanjutkan melalui pelatihan dan beasiswa.
- Keputusan apapun terkait status kepegawaian guru akan melalui proses legislasi dan konsultasi publik yang transparan.
Mis‑informasi ini diperkirakan muncul akibat salah penafsiran data mengenai rencana restrukturisasi birokrasi pendidikan. Kemendikdasmen menghimbau masyarakat untuk mengandalkan sumber resmi, seperti situs kementerian atau pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui media pemerintah.
Untuk menghindari penyebaran berita palsu di masa mendatang, kementerian menyarankan:
- Mengecek keabsahan informasi melalui situs resmi Kemendikdasmen.
- Menunggu konfirmasi resmi sebelum menyebarkan berita ke media sosial.
- Melaporkan konten yang mencurigakan kepada tim komunikasi kementerian.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan kepanikan dan spekulasi di kalangan tenaga pendidik dapat diminimalisir, serta fokus tetap pada peningkatan mutu pendidikan nasional.