Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) yang ditandatangani dengan Jepang tidak mencakup klausul pembelian alutsista.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan:
- DCA berorientasi pada kerja sama strategis, bukan transaksi komersial.
- Kerja sama mencakup latihan bersama, pertukaran informasi intelijen, dan pengembangan kemampuan siber.
- Negosiasi terkait pembelian alutsista akan tetap dilakukan melalui jalur terpisah, tidak terkait dengan DCA.
Pernyataan ini muncul setelah muncul spekulasi publik tentang kemungkinan Indonesia membeli peralatan militer dari Jepang melalui DCA. Kemhan menegaskan bahwa semua pembelian alutsista harus melalui prosedur yang sudah diatur dalam peraturan nasional dan tidak dapat dijadikan bagian dari perjanjian DCA.