Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Polri baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini ditetapkan guna melindungi integritas operasi kepolisian serta mencegah penyebaran informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Larangan tersebut berlaku untuk semua platform media sosial, termasuk tetapi tidak terbatas pada Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Setiap personel yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri.
Beberapa poin penting dari regulasi ini meliputi:
- Larangan melakukan live streaming selama berada di lokasi tugas atau saat mengoperasikan peralatan kepolisian.
- Penggunaan ponsel atau perangkat rekam lainnya harus mendapat persetujuan atasan langsung.
- Pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemecatan tergantung tingkat keseriusan.
Penetapan aturan ini dipandang sebagai upaya menyesuaikan praktik kepolisian dengan era digital, di mana penyebaran video secara real time dapat memicu spekulasi publik atau mengganggu keamanan operasional. Selain itu, Polri menegaskan bahwa proses dokumentasi resmi tetap dapat dilakukan melalui jalur internal yang telah disetujui.
Reaksi dari kalangan masyarakat dan aktivis hak digital beragam. Sebagian menilai larangan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pembatasan kebebasan informasi. Namun, Polri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup transparansi, melainkan untuk memastikan bahwa penyebaran konten dilakukan secara terkontrol dan tidak merugikan proses penegakan hukum.
Implementasi kebijakan ini akan dipantau secara ketat oleh satuan khusus internal Polri, dengan pelaporan pelanggaran yang dapat dilakukan melalui kanal resmi. Diharapkan dengan adanya aturan ini, proses operasi kepolisian dapat berjalan lebih lancar tanpa gangguan publikasi yang tidak terkelola.