histats

DPRD Sulawesi Tengah Rekomendasikan Pembatalan IUP Tambang Batu Gamping

DPRD Sulawesi Tengah Rekomendasikan Pembatalan IUP Tambang Batu Gamping

Setapak Langkah – 30 April 2026 | Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah baru‑baru ini mengusulkan agar seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengatur kegiatan penambangan batu gamping di provinsi tersebut dibatalkan. Usulan ini muncul setelah serangkaian keluhan warga, LSM lingkungan, dan hasil evaluasi teknis yang menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem dan mata pencaharian masyarakat sekitar.

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi rekomendasi tersebut antara lain:

  • Kerusakan lingkungan: Aktivitas penambangan batu gamping diketahui menyebabkan degradasi lahan, erosi, serta pencemaran air tanah akibat limbah tambang.
  • Konflik sosial: Masyarakat desa‑desa sekitar area tambang melaporkan penurunan produksi pertanian, gangguan kesehatan, dan berkurangnya akses terhadap sumber daya alam tradisional.
  • Ketidaksesuaian dengan kebijakan daerah: Rencana pembangunan daerah menekankan pada konservasi hutan dan pengembangan ekonomi hijau, yang bertentangan dengan operasi tambang berskala besar.

Komisi III yang membawahi urusan pertanahan, agraria, dan sumber daya alam mengajukan rekomendasi ini dalam rapat pleno pada tanggal 28 Maret 2024. Anggota komisi menyampaikan bahwa selama proses audit, sejumlah pelanggaran administratif dan teknis ditemukan, termasuk tidak terpenuhinya persyaratan reklamasi serta kurangnya monitoring lingkungan yang memadai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keputusan akhir, namun menyatakan akan meninjau rekomendasi tersebut secara mendalam dan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). Jika rekomendasi diterima, pembatalan IUP dapat berimplikasi pada penutupan tambang, penghentian ekspor batu gamping, serta potensi restrukturisasi ekonomi di wilayah terdampak.

Berikut rangkuman langkah‑langkah selanjutnya yang diharapkan:

  1. Penyusunan laporan akhir audit lingkungan oleh tim independen.
  2. Dialog intensif antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan perwakilan masyarakat.
  3. Penyusunan rencana transisi ekonomi bagi pekerja tambang, termasuk pelatihan ke sektor pertanian berkelanjutan atau pariwisata.
  4. Pengajuan keputusan final kepada Gubernur dan Menteri ESDM.

Pengamat industri menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi provinsi lain yang menghadapi dilema antara eksploitasi sumber daya mineral dan pelestarian lingkungan. Sementara itu, warga yang menantikan solusi jangka panjang berharap kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian alam.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *