Setapak Langkah – 29 April 2026 | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan rencana lembaga untuk mengembangkan sistem pendukung perdagangan karbon di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan menciptakan kerangka regulasi yang memfasilitasi transaksi karbon, memperkuat pasar karbon domestik, dan mendukung komitmen negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
- Menyusun regulasi khusus untuk perdagangan karbon yang selaras dengan standar internasional.
- Mengembangkan infrastruktur teknologi informasi untuk pencatatan dan pelaporan transaksi.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta badan internasional.
- Memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku pasar tentang mekanisme kredit karbon.
- Memastikan integritas data melalui audit dan sistem monitoring berbasis blockchain.
OJK menargetkan fase pertama peluncuran platform pada akhir tahun 2025, dengan uji coba terbatas bagi perusahaan energi dan industri berat. Selanjutnya, sistem akan dibuka secara luas untuk semua sektor yang berpotensi menghasilkan atau mengurangi emisi karbon.
Pengembangan sistem perdagangan karbon diharapkan dapat membuka sumber pendanaan baru bagi proyek-proyek hijau, mempercepat transisi energi bersih, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar karbon global.