Setapak Langkah – 29 April 2026 | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di wilayah Jakarta Pusat mempercepat proses pembuatan akta kematian bagi korban kecelakaan kereta api yang menewaskan beberapa penumpang. Upaya ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap kebutuhan keluarga korban yang membutuhkan dokumen resmi untuk melanjutkan proses administrasi, klaim asuransi, serta urusan warisan.
- Langkah pertama: Pengumpulan data identitas korban dari laporan kecelakaan.
- Langkah kedua: Verifikasi data keluarga melalui KTP dan KK.
- Langkah ketiga: Penyusunan draft akta kematian yang kemudian ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Langkah keempat: Penyerahan akta kematian kepada keluarga secara langsung atau melalui pos bila diperlukan.
Tim TP PKK menegaskan bahwa proses pembuatan akta kematian dapat diselesaikan dalam waktu 48 jam sejak semua dokumen lengkap. Kecepatan ini diharapkan dapat meringankan beban emosional keluarga korban serta mempercepat penyelesaian urusan hukum dan keuangan yang terkait.
Selain urusan administrasi, TP PKK juga mengkoordinasikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan santunan kepada keluarga korban. Koordinasi lintas sektoral ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik yang responsif dan berempati terhadap tragedi yang menimpa warga.