Setapak Langkah – 29 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mengungkapkan bahwa sekitar 823.000 korporasi di seluruh Indonesia masih belum menyerahkan laporan tentang pemilik manfaat (beneficial owner) mereka. Data ini diambil dari sistem pelaporan yang wajib diisi oleh semua perusahaan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelengkapnya.
Berikut beberapa poin penting terkait temuan tersebut:
- Jumlah korporasi yang belum melaporkan mencapai hampir seperempat dari total entitas bisnis yang terdaftar.
- Pelaporan pemilik manfaat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Kemenkum memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2025 bagi perusahaan yang belum melaporkan, dengan sanksi administratif bagi yang tetap mengabaikannya.
- Pemerintah berencana memperkuat pengawasan melalui integrasi data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Badan Pengawas Pajak.
Regulasi ini mengharuskan setiap perusahaan mengidentifikasi dan melaporkan individu atau entitas yang secara langsung atau tidak langsung menguasai lebih dari 25% saham atau memiliki kontrol signifikan atas perusahaan. Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi perusahaan baru, tetapi juga bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini diberlakukan.
Dengan menutup celah transparansi, diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih bersih dan dapat menarik lebih banyak investor asing yang menilai pentingnya kepatuhan pada standar anti‑pencucian uang internasional.