Setapak Langkah – 26 April 2026 | Wakil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada masalah jika masa jabatan ketua partai politik dibatasi maksimal dua periode. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka membahas usulan reformasi internal partai yang tengah menjadi agenda perbincangan di kalangan politikus.
Bahlil menambahkan, partai Golongan Karya (Golkar) secara tradisional mengganti ketua umumnya pada setiap Musyawarah Nasional (Munas). Kebiasaan ini, menurutnya, mencerminkan dinamika internal partai yang sehat dan tidak melanggar prinsip demokrasi internal.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengajukan sejumlah usulan perbaikan untuk mencegah praktik korupsi dalam partai politik. Usulan tersebut meliputi:
- Penerapan batasan masa jabatan ketua partai maksimal dua periode.
- Transparansi dalam pengelolaan dana partai.
- Pembentukan mekanisme pengawasan internal yang independen.
Bahlil menyambut positif usulan KPK tersebut, menyatakan bahwa langkah-langkah semacam ini dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik.
Dalam konteks ini, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada kontra terhadap batasan dua periode, asalkan prosesnya berjalan sesuai mekanisme demokratis internal masing-masing partai. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan semacam ini harus didukung oleh seluruh elemen partai, termasuk kader dan anggota legislatif.
Dengan demikian, kombinasi antara tradisi pergantian ketua di setiap Munas Golkar dan usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.