Setapak Langkah – 26 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menutup penyidikan terhadap Siman Bahar, yang dikenal juga sebagai Bong Kin Phin, setelah kabar kematiannya di Tiongkok diumumkan pada awal bulan ini.
Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. Penyelidikan sebelumnya mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap dalam proses penunjukan kontrak.
- 2019: KPK memulai penyelidikan atas dugaan korupsi proyek anoda logam.
- 2021: Siman Bahar resmi menjadi tersangka setelah bukti awal menguat.
- April 2024: KPK menerima konfirmasi kematian Siman Bahar di Tiongkok.
- 30 April 2024: KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penutupan Penyidikan (SP3).
Penerbitan SP3 menandakan bahwa tidak ada lagi tindakan hukum yang dapat dilanjutkan terhadap Siman Bahar, mengingat kematiannya menghilangkan subjek hukum dalam perkara ini. Namun, KPK menegaskan bahwa proses audit dan evaluasi terhadap kontrak antara Antam dan PT Loco Montrado tetap akan dilanjutkan guna memastikan tidak ada kerugian negara yang berkelanjutan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pada proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan BUMN, serta menyoroti pentingnya transparansi dalam proses tender dan pelaksanaan kerja sama industri.