Setapak Langkah – 25 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Ferry Irwandi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan lembaga ibam (Instansi Badan Aset Milik). Menurut penjelasannya, meskipun ada indikasi kuat adanya suap, pihak yang menjadi penerima maupun pemberi suap justru hanya diposisikan sebagai saksi, sementara konsultan subkontraktor yang diduga memfasilitasi transaksi tersebut telah dijatuhkan tuntutan pidana setara 22,5 tahun penjara.
Irwandi menyoroti bahwa proses lelang dan penetapan harga Chromebook tidak transparan. Ia menegaskan bahwa dokumen tender menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan antara penawaran resmi dan harga pasar. Selisih ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya keuntungan yang dibagi di antara pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Irwandi menambahkan bahwa penyelidikan KPK menemukan bukti aliran dana yang mengarah pada rekening konsultan subkontraktor. Konsultan inilah yang kemudian menjadi tersangka utama dan kini menghadapi tuntutan pidana 22,5 tahun penjara, termasuk hukuman denda yang besar.
Sementara itu, para penerima dan pemberi suap, yang secara resmi tercatat sebagai saksi, tidak dikenai dakwaan pidana. Irwandi menilai hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum dan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan Ferry Irwandi:
- Harga Chromebook yang dibeli ibam jauh di atas harga pasar, menimbulkan kecurigaan adanya markup.
- Konsultan subkontraktor berperan sebagai perantara finansial dan kini dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.
- Penerima dan pemberi suap hanya dijadikan saksi, tanpa dakwaan pidana.
- Irwandi menuntut transparansi lebih lanjut dan peninjauan ulang atas proses lelang.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor teknologi informasi pemerintah, menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan publik.