Setapak Langkah – 25 April 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan usulan agar program insentif untuk pembelian motor listrik mulai diberlakukan pada tahun ini. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan fiskal dan dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong adopsi kendaraan listrik serta mengurangi emisi karbon.
- Pengurangan bea masuk sebesar 50% untuk motor listrik berkapasitas hingga 250 cc.
- Pembebasan PPnBM selama 5 tahun pertama.
- Keringanan PKB sebesar 75% selama tiga tahun pertama.
- Subsidi tunai maksimal Rp5 juta per motor listrik.
Usulan ini diharapkan dapat menurunkan harga jual motor listrik sehingga lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah memperkirakan bahwa dengan insentif ini, penetrasi motor listrik di pasar domestik dapat meningkat hingga 30% pada akhir 2025.
Selain manfaat lingkungan, program insentif juga diproyeksikan dapat menciptakan lapangan kerja baru dalam industri produksi baterai dan komponen elektronik. Kementerian Keuangan berencana menyusun regulasi pelaksanaannya dalam tiga bulan ke depan, dengan target implementasi sebelum akhir tahun 2024.