Setapak Langkah – 25 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh pelosok Indonesia. Menurutnya, akses perlindungan yang merata menjadi kunci utama dalam menegakkan keadilan bagi saksi dan korban kejahatan.
Bob Hasan mengingatkan bahwa selama ini LPSK lebih terkonsentrasi di kota‑kota besar, sehingga banyak korban di daerah terpencil belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Ia mengusulkan penambahan unit LPSK di tiap provinsi, sekaligus pembentukan tim mobil yang dapat bergerak cepat ke lokasi yang membutuhkan.
- Penambahan kantor LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Penyediaan tim respons cepat yang dilengkapi fasilitas keamanan.
- Peningkatan koordinasi antara LPSK, kepolisian, dan lembaga peradilan.
- Pelatihan khusus bagi petugas LPSK dalam menangani kasus sensitif.
Dalam rapat Komisi III, Bob Hasan juga menyoroti beberapa kasus di daerah pedesaan yang mengalami hambatan dalam proses hukum karena kurangnya perlindungan saksi. Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi rasa takut korban untuk melapor dan meningkatkan tingkat keberhasilan penuntutan.
Pemerintah diharapkan menyusun regulasi yang mempercepat pendirian kantor LPSK di wilayah kurang terlayani, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk operasional tim mobil. Langkah ini, kata Bob Hasan, akan memperkuat sistem peradilan dan menegakkan prinsip keadilan yang tidak mengenal batas geografis.