histats

Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

Setapak Langkah – 24 April 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi usulan denda bagi warga yang melaporkan kehilangan e-KTP. Menurutnya, sanksi yang dimaksud bukanlah hukuman tambahan melainkan biaya untuk mencetak ulang kartu identitas elektronik.

Berikut poin‑poin penting yang disampaikan:

  • Biaya yang dikenakan sebesar Rp 30.000‑Rp 50.000, tergantung pada kebijakan masing‑masing daerah.
  • Uang tersebut langsung dialokasikan untuk menutupi biaya produksi, bahan, dan proses pencetakan e‑KTP baru.
  • Pemohon tidak dikenai denda tambahan selain biaya cetak, sehingga tidak menambah beban finansial warga.
  • Tujuan kebijakan ini adalah mencegah penyalahgunaan e‑KTP yang hilang atau rusak serta mengefisiensikan penggunaan anggaran kementerian.

Bima Arya menegaskan bahwa proses penggantian e‑KTP tetap mengikuti prosedur standar: warga harus mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung, dan menyerahkan laporan kehilangan ke kantor Dukcapil terdekat. Setelah verifikasi, biaya cetak baru akan dibayarkan oleh pemohon sebelum kartu baru diterbitkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga e‑KTP serta mempercepat proses penggantian tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *