Setapak Langkah – 24 April 2026 | Komisi I DPR baru-baru ini mengingatkan bahwa usulan penarikan pajak atas lalulintas kapal di Selat Malaka dapat menimbulkan ketegangan geopolitik baru. Selat Malaka, yang menjadi jalur perdagangan laut terpenting dunia, mempertemukan rute energi dan komoditas antara Timur Tengah, Asia, dan Eropa.
Dalam rapat komisi, anggota mengemukakan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di Selat Hormuz, dimana penerapan pajak atau biaya transit menimbulkan sengketa antara negara-negara di sekitarnya. Mereka menilai bahwa Indonesia belum memiliki dasar hukum internasional yang kuat untuk mengklaim hak serupa, sehingga langkah tersebut berpotensi memicu sengketa dengan negara sahabat dan pelayaran internasional.
Beberapa poin utama yang disampaikan:
- Strategi fiskal harus selaras dengan prinsip kebebasan navigasi yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
- Penerapan pajak dapat mengurangi volume kapal yang melintas, berpotensi menurunkan pendapatan negara dari sektor logistik.
- Negara-negara pengguna jalur, seperti China, Jepang, dan negara-negara ASEAN, dapat menolak kebijakan tersebut dan mencari alternatif rute.
- Risiko meningkatnya ketegangan militer di wilayah strategis, mengingat Selat Malaka pernah menjadi lokasi insiden keamanan maritim.
Komisi I DPR menekankan perlunya dialog multilateral dan kajian dampak ekonomi serta keamanan sebelum mengusulkan kebijakan fiskal baru. Mereka juga menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan infrastruktur pelabuhan dan layanan logistik, yang lebih dapat meningkatkan daya saing Indonesia tanpa menimbulkan konflik.
Dengan populasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, Indonesia memang berhak mengoptimalkan potensi strategisnya. Namun, cara yang dipilih harus mempertimbangkan stabilitas regional dan kepatuhan pada hukum internasional, agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif bagi perdagangan global.