Setapak Langkah – 24 April 2026 | Polri melalui Direktorat Bareskrim mengumumkan penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lima santri. Penetapan ini merupakan lanjutan penyelidikan yang dimulai sejak laporan korban pertama muncul pada awal tahun ini.
Berikut rangkuman fakta utama yang telah dikumpulkan:
- Jumlah korban: 5 santri (empat perempuan, satu laki-laki).
- Motif yang diungkap: Janji beasiswa sebagai umpan untuk pertemuan pribadi.
- Waktu kejadian: Dilaporkan terjadi antara Januari hingga Maret 2024.
- Lokasi: Pesantren yang berada di wilayah Jawa Barat.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, serta pengujian forensik pada barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Seluruh temuan akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Reaksi masyarakat dan organisasi keagamaan beragam. Sebagian mengkritik kurangnya pengawasan internal di institusi pesantren, sementara yang lain menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Pihak pesantren resmi mengeluarkan pernyataan yang menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan berjanji akan bekerja sama dengan aparat.
Jika terbukti bersalah, Syekh Ahmad Al Misry dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan Pasal 81 KUHP tentang pelecehan seksual. Proses peradilan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.