Setapak Langkah – 24 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan memiliki latar belakang sebagai kader partai politik. Menurut PKB, kebijakan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas, mengurangi praktik politik uang, serta memastikan bahwa calon yang maju memiliki pengalaman organisasi yang memadai.
Usulan KPK ini muncul dalam rangka menyiapkan regulasi yang lebih ketat menjelang Pemilihan Umum 2024. KPK menyoroti bahwa selama proses pencalonan sebelumnya, terdapat sejumlah tokoh yang tidak memiliki afiliasi partai yang jelas, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam proses seleksi.
Berikut beberapa poin penting yang dikemukakan PKB terkait usulan tersebut:
- Memperkuat Kualitas Kandidat: Kader partai biasanya telah melewati proses seleksi internal, pelatihan, dan pembinaan politik yang dapat meningkatkan kompetensi calon.
- Mengurangi Praktik KKN: Dengan menutup peluang bagi calon independen yang tidak terikat pada partai, potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat diminimalisir.
- Meningkatkan Keterbukaan: Persyaratan kader partai dapat memudahkan publik memantau jejak politik dan rekam jejak calon melalui struktur partai.
- Menjaga Stabilitas Politik: Kandidat yang berasal dari partai memiliki jaringan politik yang lebih terstruktur, sehingga dapat memperlancar proses koalisi pasca pemilu.
PKB juga menekankan bahwa usulan ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi calon independen secara mutlak, melainkan untuk memastikan bahwa calon independen tersebut tetap memiliki afiliasi atau dukungan yang jelas dari satu atau lebih partai politik.
Beberapa pihak lain, termasuk partai-partai politik lain dan kalangan akademisi, memberikan tanggapan beragam. Ada yang menilai langkah ini dapat memperkuat demokrasi dengan menambah transparansi, sementara yang lain mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya monopoli partai besar dalam menentukan calon.
Secara legislasi, perubahan persyaratan pencalonan memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. PKB berjanji akan terus memantau proses tersebut dan berkontribusi dalam penyusunan regulasi yang adil serta berpihak pada kepentingan publik.
Jika usulan KPK ini diadopsi, maka calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya harus dapat menunjukkan bukti keanggotaan dan peran aktif dalam partai politik, termasuk masa jabatan, posisi struktural, serta partisipasi dalam kegiatan partai selama minimal satu periode legislatif.