Setapak Langkah – 21 April 2026 | Tim kepolisian setempat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu serta kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial RRS, 23 tahun, dan seorang rekan yang belum teridentifikasi.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Berikut rincian proses penangkapan:
- Tim intelijen mengamati pergerakan barang yang dicurigai sebagai narkoba dan senjata.
- Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah rumah tinggal di Ciputat dan sebuah gudang di Pondok Aren.
- Barang bukti yang disita meliputi 15 gram sabu-sabu, tiga buah pistol kaliber 9mm, serta amunisi pendamping.
- Pelaku RRS ditangkap pada pukul 02.30 WIB, sementara rekanannya masih dalam proses pengejaran.
Modus Operandi Jaringan
Investigasi mengungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan jalur perdagangan tradisional untuk menyelundupkan narkoba sekaligus menyembunyikan senjata di dalam paket yang tampak tidak mencurigakan. Tabel di bawah ini merangkum tahapan utama dalam operasi mereka:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Pengadaan Narkoba | Pembelian sabu-sabu dari pemasok di wilayah Jawa Barat. |
| 2. Pengadaan Senjata | Pembelian senjata api ilegal melalui jaringan gelap. |
| 3. Penyamaran | Menempatkan narkoba dan senjata dalam kotak elektronik bekas. |
| 4. Distribusi | Pengiriman ke titik konsumen melalui kurir yang tidak curiga. |
Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap semua elemen yang terlibat dalam perdagangan narkoba serta kepemilikan senjata tanpa izin. Penyidik juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan terorganisir.