Setapak Langkah – 16 April 2026 | Polres Indramayu, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan pemaksaan korban untuk melakukan persetubuhan secara live streaming. Penangkapan ini mengungkap pelanggaran berat terhadap Undang‑Undang Pornografi serta tindak pidana eksploitasi anak.
Rangkaian Penyidikan
Investigasi dimulai setelah menerima laporan anonim tentang adanya video dewasa yang menampilkan anak di platform daring. Tim penyidik melakukan pemantauan digital, penyelidikan saksi, dan penyitaan perangkat elektronik yang kemudian mengungkap:
- Beberapa akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video.
- Alat perekaman dan perangkat lunak streaming yang dipakai pelaku.
- Identitas dua tersangka utama, seorang pria berusia 35 tahun dan seorang wanita berusia 28 tahun.
Modus Operandi
Tindakan Hukum
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi anak dan pelanggaran Undang‑Undang Pornografi. Mereka didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) UU ITE serta Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Proses persidangan dijadwalkan bulan depan.
Dukungan bagi Korban
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak setempat untuk memberikan pendampingan psikologis, layanan medis, serta perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan konten digital serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.