Setapak Langkah – 15 April 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintasnya kembali memperluas kemudahan bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta dengan menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Rabu. Program ini bertujuan mengurangi antrean di kantor polisi serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau penerbitan SIM baru.
Selama satu hari penuh, tim mobil layanan SIM akan beroperasi di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Masing‑masing lokasi dipilih agar dapat menjangkau permukiman padat penduduk serta area komersial yang sering menjadi titik mobilitas tinggi.
- Kantor Polisi Metro Jaya, Kecamatan Gambir (Jalan Medan Merdeka Barat)
- Kantor Polisi Metro Jaya, Kecamatan Tanah Abang (Jalan Kebon Kacang Raya)
- Polsek Cempaka Putih (Jalan Cempaka Putih Timur)
- Polsek Kebayoran Lama (Jalan Cipete Raya)
- Polsek Kelapa Gading (Jalan Kelapa Gading Barat)
Di tiap lokasi, petugas menyediakan layanan berikut:
| Layanan | Deskripsi |
|---|---|
| Penerbitan SIM Baru | Pendaftaran dan verifikasi dokumen untuk pemohon pertama kali. |
| Perpanjangan SIM | Pembaruan masa berlaku SIM yang sudah hampir habis. |
| Penggantian SIM Hilang atau Rusak | Proses penggantian SIM yang tidak dapat digunakan lagi. |
| Uji Keterampilan | Uji praktis singkat bagi pemohon yang memerlukan penilaian ulang. |
Warga yang berencana memanfaatkan layanan ini disarankan membawa dokumen identitas asli, foto berwarna berukuran 3×4 cm, serta bukti kepemilikan kendaraan bila diperlukan. Waktu operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi pelayanan sekitar 15‑20 menit per orang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menekankan bahwa program SIM keliling akan terus dioptimalkan dan dapat menjadi agenda rutin setiap minggu, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, inisiatif ini dapat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta mengurangi beban administrasi di kantor kepolisian.