Setapak Langkah – 12 April 2026 | Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas dapur Satuan Pengolah Pangan Gratis (SPPG) yang tidak memenuhi Standar Layanan Haji Sekolah (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pada pekan ini, lebih dari seratus dapur di wilayah II (Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah) dan wilayah III (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara) dihentikan operasionalnya.
Langkah penangguhan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap sesuai standar kualitas dan keamanan pangan. BGN menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dijalankan bila fasilitas pengolahan makanan tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan pengelolaan limbah yang ketat.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan penangguhan:
- Ketidaksesuaian SLHS: Dapur yang tidak dapat menjamin penyediaan makanan dengan standar gizi yang telah ditetapkan.
- Kurangnya IPAL yang berfungsi: Pengolahan limbah cair tidak memadai, berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan sanitasi.
- Pengawasan tidak memadai: Laporan inspeksi internal tidak lengkap atau tidak akurat.
BGN telah mengeluarkan pedoman baru yang mewajibkan semua SPPG untuk:
- Mengajukan laporan kepatuhan SLHS secara bulanan.
- Mengoperasikan IPAL sesuai standar teknis yang disahkan.
- Melakukan audit internal dan eksternal minimal sekali dalam tiga bulan.
Jika dapur yang ditangguhkan berhasil memperbaiki kekurangan dalam jangka waktu yang ditetapkan, izin operasional dapat dipulihkan kembali. Sebaliknya, kegagalan memperbaiki standar akan berujung pada pencabutan izin secara permanen.
Penegakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG serta memastikan bahwa bantuan makanan gratis tetap aman dan bergizi bagi penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan.