Setapak Langkah – 12 April 2026 | BPJS Kesehatan kembali mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kota Bitung yang masih menunggak iuran bulanan agar memanfaatkan program cicilan yang dinamakan “Rehab”. Program ini dirancang untuk membantu peserta melunasi tunggakan secara bertahap tanpa harus menunggu layanan kesehatan terhenti.
Program “Rehab” memberikan kesempatan bagi peserta yang memiliki tunggakan selama tiga bulan atau lebih untuk mengajukan pembayaran secara cicilan selama maksimal enam bulan. Selama periode cicilan, peserta tetap dapat menikmati seluruh layanan medis yang ditanggung oleh JKN tanpa adanya pemutusan hak.
- Peserta menghubungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau mengunjungi aplikasi Mobile JKN.
- Mengisi formulir permohonan “Rehab” dengan melampirkan bukti identitas serta data tunggakan.
- Petugas melakukan verifikasi dan menentukan jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran.
- Peserta melakukan pembayaran cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Setelah seluruh cicilan selesai, status tunggakan akan dinyatakan lunas dan tidak ada sanksi tambahan.
Keuntungan utama program ini adalah mengurangi beban finansial peserta, mencegah penurunan akses layanan kesehatan, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran JKN. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada bunga atau denda tambahan selama peserta mematuhi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
Pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan tetangga yang mungkin belum mengetahui adanya program cicilan. Dengan langkah bersama, diharapkan angka tunggakan di wilayah Bitung dapat menurun secara signifikan, sehingga layanan kesehatan tetap dapat dinikmati secara optimal.