Setapak Langkah – 12 April 2026 | Sejumlah laporan mengungkap bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menekan 16 kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyerahkan dana sebesar lima miliar rupiah. Tekanan tersebut dilakukan melalui surat pernyataan yang kemudian dijadikan alat kontrol oleh KPK dalam penyelidikan.
Berikut rangkaian langkah modus yang teridentifikasi:
- Pembuatan surat pernyataan yang tampak sah namun tidak memiliki dasar hukum.
- Penyerahan surat kepada kepala OPD dengan ancaman pemutusan jabatan atau penurunan jabatan.
- Permintaan transfer dana secara tunai atau melalui rekening pribadi yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.
- Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau jaringan politik.
KPK telah melakukan penahanan terhadap beberapa pejabat terkait dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan. Seluruh bukti, termasuk rekaman telepon dan dokumen digital, telah diserahkan kepada penyidik untuk analisis lebih lanjut.
Pihak Bupati belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat Tulungagung menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat daerah yang menyoroti pentingnya pengawasan internal serta peran aktif KPK dalam memberantas praktik korupsi.