Setapak Langkah – 11 April 2026 | Anggota DPR RI Sahroni mengungkapkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 300 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun ternyata tidak memiliki kaitan resmi dengan lembaga tersebut, merupakan sebuah “jebakan” yang dirancang untuk memenuhi unsur-unsur pidana penipuan.
| Unsur Penipuan (Pasal 492 KUHP) | Penjelasan |
|---|---|
| Tipu muslihat | Menggunakan identitas palsu sebagai pegawai KPK untuk memancing korban menyerahkan uang. |
| Kerugian | Korban kehilangan Rp 300 juta yang diberikan atas dasar kepercayaan palsu. |
| Niat menipu | Pelaku sengaja menciptakan kebohongan untuk memperoleh keuntungan finansial. |
Sahroni menekankan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah tindakan bantuan melainkan bagian dari modus operandi penipuan yang sengaja diatur agar unsur-unsur hukum dapat dipenuhi. Ia menilai langkah ini merupakan upaya melawan praktik penipuan yang kerap memanfaatkan nama baik institusi anti‑korupsi.
Kasus ini menambah daftar contoh penipuan yang memanfaatkan kredibilitas lembaga negara untuk menipu publik. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan menuntut pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.