Setapak Langkah – 11 April 2026 | Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menegaskan dukungan penuh Dewan terhadap usulan kenaikan gaji guru menjadi minimal lima juta rupiah per bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik.
Triyana menjelaskan bahwa kenaikan ini dihitung dengan mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KLK) serta perbandingan upah di sektor publik lainnya. Ia menguraikan contoh perhitungan: dengan rata‑rata gaji pokok guru saat ini sekitar Rp3,5 juta, penambahan tunjangan dan insentif diharapkan dapat menutup kesenjangan hingga mencapai Rp5 juta.
Rincian Perhitungan Anggaran
| Komponen | Gaji Saat Ini (Rp) | Usulan Gaji (Rp) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | 3.500.000 | 4.000.000 |
| Tunjangan Kinerja | 500.000 | 800.000 |
| Insentif Tambahan | 200.000 | 200.000 |
| Total | 4.200.000 | 5.000.000 |
Jika usulan ini diimplementasikan, total beban anggaran Kementerian Pendidikan diperkirakan naik sekitar 12 persen dibandingkan alokasi sebelumnya. Triyana menekankan bahwa peningkatan ini dapat dibiayai melalui efisiensi belanja lain serta penyesuaian prioritas anggaran.
Reaksi dan Tantangan
- Serikat guru menyambut baik usulan tersebut, menganggapnya langkah penting untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran.
- Beberapa anggota DPR lain mengingatkan perlunya kajian dampak fiskal jangka panjang, terutama dalam konteks defisit anggaran.
- Organisasi kependidikan menilai bahwa kenaikan gaji harus diiringi dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan.
Komisi X DPR berjanji akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Presiden dan Menteri Pendidikan untuk dipertimbangkan dalam penyusunan APBN mendatang. Bonnie Triyana menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan nasional.