Setapak Langkah – 11 April 2026 | Jakarta – Seorang individu yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sejumlah uang sebesar Rp 300 juta dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara korupsi. Permintaan uang tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi suap atau kolusi di antara aparat penegak hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sahroni, yang dikenal aktif memantau dinamika kasus korupsi, menegaskan bahwa tidak terdapat bukti atau indikasi adanya “kongkalikong” antara KPK dan pihak-pihak yang terkait. Sahroni menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara mandiri oleh KPK serta Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan integritas proses hukum.
Berikut kronologi singkat peristiwa tersebut:
- 27 Maret 2024 – Individu yang mengaku pegawai KPK menghubungi sejumlah korban dan menuntut pembayaran Rp 300 juta.
- 28 Maret 2024 – Laporan diteruskan ke kantor KPK setempat serta unit Kriminal Polri.
- 29 Maret 2024 – Sahroni menyampaikan pernyataan resmi melalui konferensi pers, menolak adanya kolusi.
- 30 Maret 2024 – Tim investigasi KPK membuka penyelidikan terpisah terkait dugaan penipuan dan pemalsuan identitas.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang pelaku dan lembaga yang terlibat, tabel di bawah ini merangkum peran masing-masing:
| Nama | Jabatan | Peran |
|---|---|---|
| Pegawai KPK gadungan | – | Penyamar, menuntut uang |
| Sahroni | Anggota DPR | Memberi pernyataan publik, mengawasi kasus |
| KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi | Menyelidiki laporan penipuan dan memastikan tidak ada kolusi |
Jika terbukti bahwa permintaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mempengaruhi proses penyidikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak berwenang terus menggalang bukti untuk menuntaskan kasus ini tanpa menimbulkan keraguan publik terhadap independensi KPK.