Setapak Langkah – 11 April 2026 | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat tidak diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada pekan ini.
Kebijakan WFH hari Jumat merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja serta mengurangi kepadatan di kantor selama masa transisi pasca‑pandemi. Namun, Dody menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan di Kementerian PU sangat bergantung pada kehadiran fisik di lapangan, seperti inspeksi, pengawasan, dan koordinasi proyek infrastruktur strategis.
Berikut beberapa alasan utama yang disampaikan Menteri:
- Mayoritas tugas ASN PU melibatkan kunjungan ke situs konstruksi, pemeriksaan material, dan koordinasi dengan kontraktor yang tidak dapat dilakukan secara virtual.
- Keamanan dan kualitas pelaksanaan proyek memerlukan supervisi langsung untuk menghindari keterlambatan atau kesalahan teknis.
- Penegakan protokol kesehatan di lapangan sudah terstandardisasi, sehingga kehadiran fisik tidak menimbulkan risiko tambahan.
Meski tidak menerapkan WFH, Kementerian PU tetap memberikan fleksibilitas jam kerja bagi pegawai yang membutuhkan, serta menyediakan opsi cuti apabila diperlukan. Semua pegawai diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di kantor.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing‑masing kementerian. Dody menutup dengan menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan infrastruktur nasional tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan ASN.