Setapak Langkah – 11 April 2026 | Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kilang Minyak Petral. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengaitkan Irawan Prakoso dengan sejumlah transaksi yang diduga merugikan keuangan negara.
Pengacara utama menyoroti tiga poin utama:
- Kurangnya penjelasan rinci mengenai cara penetapan nilai kerugian.
- Penggunaan asumsi yang dianggap terlalu konservatif sehingga meningkatkan angka kerugian.
- Ketidaksesuaian antara data internal kilang dengan data yang diajukan dalam laporan penyidikan.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses perhitungan telah melalui tahapan audit internal dan verifikasi oleh lembaga terkait. Mereka menambahkan bahwa bila terdapat kesalahan dalam perhitungan, proses hukum tetap dapat dilanjutkan berdasarkan bukti lain yang ada.
Saat ini, Irawan Prakoso berada dalam tahanan sementara sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, kasus ini menarik perhatian publik karena menyingkap potensi kerugian besar di sektor energi dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam penetapan kerugian negara.