Setapak Langkah – 11 April 2026 | Setelah serangkaian upaya penertiban dan penyerahan kembali aset strategis, pemerintah berhasil menguasai kembali lebih dari lima juta hektare lahan hutan yang sebelumnya berada di luar kendali negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas Satgas PKH (Satuan Tugas Pengelolaan Hutan) dalam menindaklanjuti permasalahan alih fungsi lahan dan penyalahgunaan wilayah hutan.
Berikut rangkaian langkah yang ditempuh Satgas PKH untuk mencapai hasil tersebut:
- Mengidentifikasi dan memetakan wilayah hutan yang berada di luar pengelolaan negara melalui survei satelit dan verifikasi lapangan.
- Melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum untuk proses penyerahan aset.
- Menegakkan proses legalitas penyerahan, termasuk penyelesaian sengketa kepemilikan dan penetapan status lahan.
- Memfasilitasi rehabilitasi dan pemulihan ekosistem pada area yang telah mengalami degradasi.
Data perbandingan wilayah hutan sebelum dan sesudah intervensi Satgas PKH dapat dilihat pada tabel berikut:
| Periode | Luas Hutan yang Dikuasai Negara (ha) |
|---|---|
| sebelum intervensi | ~4.2 juta |
| setelah intervensi | >5 juta |
Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan kontrol negara atas sumber daya alam, tetapi juga memberikan dampak positif bagi konservasi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, serta potensi ekonomi berbasis ekowisata. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mekanisme pengelolaan hutan, termasuk memperluas cakupan rehabilitasi dan penanaman kembali pada area yang telah rusak.
Dengan landasan kebijakan yang kuat dan sinergi antar‑instansi, diharapkan capaian penguasaan hutan ini dapat menjadi pijakan bagi upaya perlindungan lingkungan yang lebih luas serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia.