Setapak Langkah – 10 April 2026 | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berhasil melakukan pelepasan liar enam pasang burung endemik Jalak Bali, yang lebih dikenal dengan sebutan Curik Bali, ke habitat aslinya setelah melalui proses rehabilitasi intensif.
Burung Curik Bali termasuk dalam kategori satwa dilindungi karena populasinya yang sangat terbatas dan terancam punah. Selama beberapa bulan terakhir, tim BKSDA bersama relawan konservasi melakukan perawatan, pemeriksaan kesehatan, dan pelatihan adaptasi bagi hewan-hewan tersebut sebelum kembali ke alam liar.
- Jumlah yang dilepas: Enam pasang (total 12 ekor) Curik Bali.
- Lokasi pelepasan: Kawasan konservasi di Taman Nasional Bali Barat, yang menjadi salah satu habitat alami utama spesies ini.
- Tujuan pelepasan: Memperkuat populasi liar, meningkatkan keragaman genetik, dan mengurangi risiko kepunahan.
- Langkah-langkah pra‑pelepasaan: Pemeriksaan kesehatan lengkap, pemberian pakan alami, serta simulasi pencarian makanan di alam terbuka.
Tim BKSDA menekankan pentingnya pemantauan pasca‑pelepasaan. Satwa yang dilepas akan dilengkapi dengan penanda radio untuk memantau pergerakan, perilaku, dan tingkat kelangsungan hidupnya selama enam bulan ke depan. Data yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan konservasi yang lebih efektif di masa mendatang.
Keberhasilan pelepasan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan lembaga konservasi dalam melestarikan keanekaragaman hayati Bali. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan tidak melakukan perburuan liar, melaporkan kegiatan ilegal, serta mendukung program edukasi lingkungan.